Skip to Content

Gandeng Pekerja Migran, Dosen HPI Beri Edukasi Hukum di Kancah Internasional

Posted by Humas HM-PS HPI IAIN Parepare on Oct 25, 2024
October 29, 2024 by
Gandeng Pekerja Migran, Dosen HPI Beri Edukasi Hukum di Kancah Internasional
Andi Marlina

Humas HM-PS HPI IAIN Parepare, (25/10/2024) – Dosen Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Saidah, S.Hi.,M.H. kembali menunjukkan peran aktifnya dengan menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi para pekerja yang tersebar di berbagai negara, sekaligus memberikan wawasan terkait hak-hak dan kewajiban mereka di negara tempat bekerja.  


Dalam penyuluhan tersebut, Saidah, S.Hi.,M.H. dosen HPI menekankan pentingnya kesadaran hukum agar PMI mampu melindungi diri dari potensi pelanggaran hak, seperti eksploitasi dan kekerasan. Selain itu, disampaikan pula informasi tentang prosedur hukum yang harus ditempuh bila terjadi sengketa atau pelanggaran kontrak kerja.  


“Kesadaran hukum adalah bekal penting bagi setiap pekerja migran. Dengan memahami hak dan kewajiban, mereka bisa lebih percaya diri dalam menghadapi persoalan di negara tujuan,” ujar beliau dalam sesi penyuluhan.  


Penyuluhan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Banyak di antara mereka yang mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang kerap mereka hadapi, seperti pemotongan gaji yang tidak sesuai atau keterlambatan pembayaran upah.  



Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen edukatif bagi para pekerja, tetapi juga memperkuat sinergi antara akademisi dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Program Studi HPI terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti pekerja migran.  


Diharapkan, kegiatan penyuluhan seperti ini dapat berlangsung secara berkelanjutan, baik secara daring maupun tatap muka, agar para PMI selalu mendapat informasi hukum yang akurat dan relevan dengan situasi terkini di negara mereka bekerja.


Reporter : YDS, HA