Skip to Content

“Salus Populi Suprema Lex Esto dan Maqāṣid al-Syarī‘ah: Paradigma Keselamatan Rakyat dalam KUHP dan KUHAP Nasional”

January 17, 2026 by
“Salus Populi Suprema Lex Esto dan Maqāṣid al-Syarī‘ah: Paradigma Keselamatan Rakyat  dalam KUHP dan KUHAP Nasional”
Andi Marlina
| No comments yet

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kalimat tersebut merupakan adagium hukum klasik yang dikenal dengan Salus Populi Suprema Lex Esto. Dalam negara hukum modern, adagium ini tidak boleh dipahami sebagai legitimasi kekuasaan yang absolut, melainkan sebagai prinsip etik bahwa hukum pidana harus berpihak pada perlindungan manusia. Hukum yang gagal melindungi kehidupan dan martabat warganya, sejatinya kehilangan dasar moral keberlakuannya.

Dalam perspektif Islam, prinsip tersebut memiliki kaitan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Perlindungan jiwa tidak hanya dimaknai sebagai pencegahan pembunuhan, tetapi juga mencakup jaminan bahwa negara tidak mencederai hak hidup, kebebasan, dan keamanan warga melalui kebijakan hukum yang eksesif. Dengan demikian, salus populi dan ḥifẓ al-nafs bertemu pada satu titik yaitu hukum harus menjadi pelindung kehidupan, bukan ancaman bagi kemanusiaan.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai produk dekolonisasi hukum pidana patut diapresiasi karena membawa semangat perlindungan manusia yang lebih kontekstual dengan nilai Pancasila dan budaya bangsa. Pergeseran orientasi pemidanaan menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif mencerminkan upaya menjaga keselamatan sosial secara berkelanjutan. Dalam kerangka ḥifẓ al-nafs, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menghancurkan pelaku, tetapi untuk mencegah kerusakan yang lebih luas terhadap kehidupan sosial. Namun demikian, keselamatan rakyat tidak dapat direduksi hanya pada substansi KUHP. Tanpa pembaruan KUHAP yang sejalan, adagium Salus Populi Suprema Lex Esto berisiko berubah menjadi slogan normatif belaka. Dalam maqāṣid syariah, ḥifẓ al-nafs menuntut agar proses penegakan hukum itu sendiri tidak melahirkan kezaliman baru. Penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, kriminalisasi berlebihan, dan ketimpangan relasi antara aparat dan warga justru bertentangan dengan tujuan perlindungan jiwa.

Oleh karena itu, KUHAP Nasional harus diposisikan sebagai instrumen utama penjaga keselamatan manusia dalam proses peradilan pidana. Penguatan prinsip due process of law, pembatasan upaya paksa, jaminan bantuan hukum, serta mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum merupakan manifestasi konkret ḥifẓ al-nafs dalam hukum acara. Negara tidak boleh mengorbankan hak hidup dan martabat individu atas nama efektivitas penegakan hukum. Dalam konteks negara hukum Pancasila, keselamatan rakyat yang dimaksud oleh adagium klasik tersebut harus dimaknai secara berkeadaban. Keselamatan bukanlah hasil dari hukum yang represif dan menakutkan, melainkan dari hukum yang adil, proporsional, dan humanis. Di sinilah nilai ḥifẓ al-nafs berfungsi sebagai kompas moral agar hukum pidana nasional tidak tergelincir menjadi instrumen kekuasaan yang mencederai kepercayaan publik. Pada akhirnya, harapan terhadap KUHP dan KUHAP Nasional adalah lahirnya sistem hukum pidana yang benar-benar menempatkan manusia sebagai tujuan, bukan sekadar objek. Salus Populi Suprema Lex Esto hanya akan bermakna apabila diterjemahkan sejalan dengan maqāṣid syariah: menjaga jiwa, martabat, dan rasa keadilan masyarakat. Hukum pidana yang melindungi kehidupan adalah hukum yang bermartabat; dan negara yang menjaga warganya melalui hukum yang adil, itulah negara hukum yang sejati.

 

Sign in to leave a comment