Skip to Content

Hari Guru: Pendidik Menanti Perlindungan Hukum

November 24, 2025 by
Hari Guru: Pendidik Menanti Perlindungan Hukum
Andi Marlina
| No comments yet

​OPINI-Setiap tanggal 25 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Guru Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pendidik dalam membentuk generasi masa depan. Namun di balik ucapan selamat dan seremonial yang meriah, ada realitas getir yang sering tidak diperhatikan, guru masih sering berada pada posisi rentan secara hukum. Dalam menjalankan tugas mendidik, masih banyak guru yang merasa takut, khawatir, bahkan terancam oleh potensi kriminalisasi akibat kekosongan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan. Peringatan Hari Guru tahun ini seharusnya bukan hanya ajang apresiasi, tetapi momentum memperjuangkan perlindungan hukum yang nyata bagi pendidik.

​Saat ini, banyak guru menghadapi risiko hukum dalam menjalankan fungsi edukatif, terutama ketika melakukan penegakan disiplin terhadap siswa. Di lapangan, penegakan kedisiplinan sering disalahartikan sebagai kekerasan atau pelanggaran hak anak. Padahal, penegakan disiplin yang proporsional merupakan bagian dari proses pembentukan karakter siswa. Sayangnya, belum semua pihak memahami batasan antara pendisiplinan edukatif dan kekerasan yang melanggar hukum, sehingga guru kerap menjadi pihak yang disalahkan tanpa proses klarifikasi yang adil.

​Beberapa kasus aktual yang menjadi sorotan adalah kasus seorang guru di Sulawesi Tenggara yang ditahan karena dianggap melakukan kekerasan terhadap murid, kasus seorang guru SMPN 1 Trenggalek yang melapor ke Polres Trenggalek setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keluarga orang tua siswa dan kasus yang kemudian viral tahun 2025 ini adalah kasus di SMAN 1 Cimarga, seorang guru kepala sekolah dilaporkan ke polisi setelah menegur muridnya yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah,  dan masih banyak kasus lainnya. Teguran edukatif tersebut dianggap sebagai tindakan “penganiayaan” karena siswa merasa malu di hadapan teman-temannya. Meskipun kasus ini akhirnya berakhir damai, tetapi meninggalkan trauma psikologis bagi sang guru dan menciptakan efek jera bagi pendidik lainnya untuk bersikap tegas. Ini menjadi bukti bahwa tanpa payung hukum yang jelas, guru dapat dengan mudah dikriminalisasi atas niat baik mereka mendidik.

​Selain itu, guru juga dihadapkan pada risiko pelaporan melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE ketika memberikan evaluasi atau teguran secara daring. Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat setidaknya 23 kasus kriminalisasi guru sepanjang tahun 2022–2024, baik dalam bentuk pelaporan ke polisi, intimidasi oleh orang tua siswa, maupun ancaman viral di media sosial. Tren ini menunjukkan adanya kekosongan norma hukum yang jelas mengenai batas kewenangan guru dalam menegakkan disiplin, serta tidak adanya mekanisme perlindungan hukum preventif bagi pendidik.

​Padahal, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru berhak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas profesionalnya (Pasal 39). Namun implementasi pasal ini masih jauh dari harapan. Banyak guru tidak memahami prosedur hukum jika mendapat aduan, dan sekolah pun sering tidak memiliki divisi atau pendamping hukum. Guru masih dibiarkan berjuang sendiri ketika berhadapan dengan proses hukum, padahal mereka bekerja atas perintah institusi pendidikan.

​Peringatan Hari Guru Nasional 2024 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat legal standing pendidik melalui sistem perlindungan hukum terpadu. Pemerintah perlu meninjau ulang regulasi dalam UU Perlindungan Anak, UU ITE, serta KUHP Baru agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan guru dalam konteks pendidikan. Selain itu, sekolah seharusnya dilengkapi dengan legal support system dan SOP pendampingan ketika guru menghadapi potensi masalah hukum. Pendidik bukan penjahat, mereka adalah pilar utama dalam pembangunan karakter bangsa.

​Guru tidak menuntut keistimewaan, mereka hanya ingin dilindungi saat menjalankan tugas mulia. Hari Guru tahun ini harus menjadi refleksi nasional, apakah negara sudah benar-benar hadir melindungi pendidiknya? selama guru masih bekerja dengan rasa takut, pendidikan tidak akan pernah mencapai tujuan idealnya. Perlindungan hukum bukan hadiah, melainkan hak profesional. Karena mendidik adalah perbuatan luhur, dan setiap langkah guru seharusnya dilindungi oleh keadilan, bukan dibayang-bayangi ancaman pidana.

Oleh: Andi Marlina, S.H., M.H., CLA. (Dosen dan Ketua Prodi Hukum Pidana Islam, IAIN Parepare)

Sign in to leave a comment